Di Prancis: tiga kartu, tiga tahap
- Akhir tahun pertama: kartu multi-tahun. Diajukan melalui ANEF antara 4 dan 2 bulan sebelum visa jangka panjang berakhir. Sejak 1 Januari 2026, harus membuktikan bahasa Prancis tingkat A2 (TCF, TEF, DELF…) dan lulus ujian kewarganegaraan, kecuali di atas 65 tahun.
- Setelah 3 tahun menikah: kartu residen (10 tahun). Pernikahan sudah ditranskripsi, benar-benar hidup bersama, bahasa Prancis B1, dan ujian kewarganegaraan « carte de résident ».
- Setelah 4 tahun menikah: kewarganegaraan Prancis, melalui deklarasi, dengan bukti kemampuan bahasa Prancis (5 tahun dalam beberapa kasus tinggal di luar negeri).
Perlu diketahui sebelum mengajukan kewarganegaraan Prancis: Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri membuat kewarganegaraan Indonesia hilang (UU No. 12 Tahun 2006 pasal 23), dengan dampak pada KTP, kepemilikan tanah, dan visa untuk pulang. Kartu residen tidak mengubah kewarganegaraan.
Bagaimana dengan SIM? SIM Indonesia tidak dapat ditukar di Prancis: diakui selama satu tahun sejak mulai tinggal, setelah itu harus memiliki SIM Prancis.
Di Indonesia: KITAS keluarga
Pasangan WNA mengajukan visa penyatuan keluarga (indeks E31A) dengan pasangan WNI sebagai penjamin, lalu menyelesaikan izin tinggal (ITAS, sering disebut KITAS) di kantor imigrasi. Setelah beberapa tahun menikah, izin tinggal tetap (ITAP) dapat diajukan.
- Menikah di luar negeri? Laporkan perkawinan ke KBRI, lalu ke Dukcapil paling lambat 30 hari setelah kembali (UU No. 24 Tahun 2013 pasal 37).
- Tanah atau rumah? Tanpa perjanjian perkawinan (pisah harta), pasangan WNI tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik. Perjanjian dapat dibuat setelah menikah, di hadapan notaris.
Ketika anak lahir
- Lahir di Prancis: laporkan ke mairie dalam 5 hari, lalu daftarkan di KBRI untuk paspor Indonesia.
- Lahir di Indonesia: akta kelahiran di Dukcapil, lalu transkripsi kelahiran di Konsulat Prancis.
- Kewarganegaraan ganda: Indonesia mengakuinya untuk anak dari perkawinan campuran sampai usia 18 tahun; setelah itu anak memiliki waktu 3 tahun untuk memilih (UU No. 12 Tahun 2006 pasal 6).
Daftar untuk dicentang berdua
Di panduan kami, bagian « Kehidupan setelah menikah » memuat semua ini poin demi poin, dengan tautan resmi. Setiap langkah bisa dicentang, dan centangannya dibagikan dengan pasanganmu jika akun kalian sudah terhubung.
Sumber resmi yang perlu diperiksa
- Service-public — bahasa Prancis dan ujian kewarganegaraan (bahasa Inggris)
- Service-public — kartu residen pasangan WN Prancis (bahasa Inggris)
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (JDIH BPK)
- Imigrasi — visa E31A
- Portal Peduli WNI (lapor diri)
Aturan bisa berubah: selalu periksa situs resmi sebelum mengurus dokumen. Artikel ini berbagi pengalaman kami dan bukan nasihat hukum.