Tinggal di Prancis: visa pasangan WN Prancis

  1. Transkripsi pernikahan lebih dulu. Pernikahan di luar negeri harus ditranskripsikan ke catatan sipil Prancis agar diakui di Prancis.
  2. Permohonan di France-Visas. Pasangan WNI mengajukan visa jangka panjang « conjoint de Français ». Visa ini gratis dan hanya bisa ditolak dalam kasus terbatas (penipuan, pernikahan dibatalkan, ancaman ketertiban umum).
  3. VLS-TS berlaku sebagai izin tinggal selama masa berlakunya (biasanya satu tahun). Dalam tiga bulan setelah tiba, VLS-TS harus divalidasi secara daring dan biayanya dibayar.
  4. OFII dan kontrak integrasi: pertemuan penyambutan, pelatihan kewarganegaraan, dan bila perlu kursus bahasa Prancis.
  5. Kartu izin tinggal multi-tahun « vie privée et familiale », diajukan dalam dua bulan sebelum VLS-TS berakhir.

Baru sejak 1 Januari 2026: untuk kartu izin tinggal multi-tahun yang pertama, kamu harus membuktikan kemampuan bahasa Prancis tingkat A2 dan lulus ujian kewarganegaraan (ada pengecualian, misalnya usia di atas 65 tahun). Sebaiknya mulai belajar bahasa Prancis sejak mengurus pernikahan.

Tinggal di Indonesia: KITAS keluarga

Pasangan asing dari WNI bisa mengajukan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (sekarang dengan indeks E31A), dengan pasangan WNI sebagai penjamin. Visa ini memberi izin tinggal terbatas (ITAS, sering disebut KITAS) yang bisa diperpanjang dan kemudian dapat berlanjut ke izin tinggal tetap (ITAP).

Permohonan diajukan secara daring ke Imigrasi. Biasanya diminta paspor (berlaku minimal enam bulan), akta perkawinan yang diterjemahkan penerjemah tersumpah, serta KTP dan Kartu Keluarga pasangan WNI. Indeks, masa berlaku, dan biayanya sering berubah: selalu periksa situs resmi sebelum membayar.

Setelah tiba di Indonesia, izin tinggal harus diselesaikan di kantor imigrasi dalam batas waktu yang ditentukan: jangan sampai terlewat.

Yang benar-benar membantu

Perjalanan lengkap kami, langkah demi langkah →

Sumber resmi yang perlu diperiksa

Aturan bisa berubah: selalu periksa situs resmi sebelum mengurus dokumen. Artikel ini berbagi pengalaman kami dan bukan nasihat hukum.

Selanjutnya

← Semua artikel