Intinya dalam 30 detik

1. Dari pihak Prancis: sertifikat CCAM

Warga negara Prancis yang menikah di luar negeri harus lebih dulu meminta certificat de capacité à mariage (CCAM) ke konsulat Prancis (untuk Indonesia: Kedutaan Besar Prancis di Jakarta). Konsulat memeriksa bahwa tidak ada halangan untuk menikah, mengumumkan rencana pernikahan, dan bisa mengundang calon pasangan untuk wawancara.

Siapkan dokumen terbaru (akta kelahiran, identitas, bukti alamat) dan terjemahan oleh penerjemah tersumpah untuk dokumen berbahasa Indonesia. Lamanya proses bergantung pada konsulat dan waktunya: tanyakan sejak tanggal kira-kira sudah diketahui.

2. Dari pihak Indonesia: pernikahan, lalu pencatatan

Di Indonesia, perkawinan dilakukan menurut hukum agama masing-masing (UU No. 1 Tahun 1974), lalu dicatat oleh negara:

Untuk pernikahan Katolik kami, paroki juga meminta kursus persiapan pernikahan, berkas kanonik, dan saksi sesuai aturannya. Persyaratan berbeda di tiap paroki dan kota: mintalah daftar tertulis sejak awal.

3. Perjanjian perkawinan (pisah harta)

Banyak pasangan Prancis–Indonesia menandatangani perjanjian perkawinan (sering disebut pisah harta) di notaris. Di Indonesia, perjanjian ini bisa dibuat sebelum atau selama perkawinan, lalu harus dicatatkan.

Alasan yang paling sering disebut: tanpa perjanjian ini, WNI yang menikah dengan WNA bisa kehilangan kemungkinan memiliki hak atas tanah tertentu (hak milik) yang hanya boleh dimiliki WNI. Setiap situasi berbeda: bicarakan dengan notaris sebelum upacara.

4. Setelah upacara: pengakuan pernikahan di Prancis

Setelah akta perkawinan Indonesia keluar (dan dilegalisasi atau diapostil sesuai aturan yang berlaku), pernikahan ditranskripsikan ke catatan sipil Prancis oleh konsulat. Transkripsi ini memberi livret de famille dan wajib untuk langkah berikutnya: visa pasangan, izin tinggal, urusan di Prancis.

Saran kami

Selanjutnya: visa dan hidup bersama →

Sumber resmi yang perlu diperiksa

Aturan bisa berubah: selalu periksa situs resmi sebelum mengurus dokumen. Artikel ini berbagi pengalaman kami dan bukan nasihat hukum.

Selanjutnya

← Semua artikel